Nganjuk, Kabarxxi.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Diketahui, pembelian solar bersubsidi itu dilakukan di sejumlah SPBU, seperti SPBU Pace dan Loceret. Setelah terkumpul di pengepul, solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan industri.

Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap salah satu orang pelaku yang diketahui sebagai sopir panter berinisial AY (40). Mengatakan kepada media bahwa Ridwan selaku bos pembeli solar bersubsidi dari para pengepul Kabupaten Nganjuk.

Modusnya, mobil untuk membeli dilengkapi pompa yang dipergunakan untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif penyimpanan.

“Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penimbunan kemudian dipindahkan kendaraan tangki transportir milik Ridwan, yang berdomisili di Surabaya,” sambung AY.

Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut di pindahkan ke mobil tangki milik Ridwan lalu dijual dengan harga industri. Pembelian solar bersubsidi ini disinyalir sudah ada kerjasama dengan oknum operator SPBU, seperti di SPBU Pace dan Loceret. Operator dijanjikan mendapatkan Rp 250 per liternya. Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 6800 per liter. Pengepul solar subsidi di Nganjuk yang dimodali PT Ocean Petro Energy milik Ridwan

Beberapa sumber mengatakan aksi ini dilakukannya setiap malam di SPBU Pace, SPBU Loceret, dan beberapa SPBU lainnya dengan rata-rata pembelian 3000 liter (3 ton) hingga 5.000 liter (5 ton) setiap harinya.

Diperkirakan solar bersubsidi dijual ke perusahaan atau industri seharga Rp 9000 Ribu per liter.

“Dalam satu minggu bisa mengambil ke SPBU tiga sampai empat kali, ngambilnya malam hari dan kadang juga siang hari, menggunakan 4 unit armada,” kata sumber yang dapat dipercaya.

Dengan jumlah 3-5 ton solar per harinya, diperkirakan keuntungan yang didapatkan ratusan juta dalam setiap bulannya.

Dengan temuan ini diharapkan Kapolda Jawa Timur segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap mafia solar PT Ocean Petro Energy dengn salah satunya armadanya bernopol H. 9912 OA.

Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi PT Ocean Petro Energy yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan