.BOGOR – Mcbrnews
Kapolsek Parungpanjang AKP DR . Suharto M.H , M.H menerima keluhan warga yang ada di wilayah kecamatan Parungpanjang di Jumat Curhat yang juga di hadiri kepala Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang di pendopo Desa Lumpang pada hari Jumat siang (10/02).
Berbagai keluhan warga yang mencuat antara lain meliputi banyaknya bank keliling dan mata elang yang sangat meresahkan warga.
Salah seorang warga mengeluhkan dengan banyaknya debtcollector atau mata elang yang sering bertindak di jalan raya.
Kapolsek Parungpanjang menjelaskan prosedur penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran tidak boleh di lakukan secara paksa di tengah jalan.
“Masyarakat harus paham, penarikan unit itu harus melalui prosedur jika sudah menunggak selama tiga bulan,yaitu langkah pertama dengan cara mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan SP 3”, Ucap Kapolsek Parungpanjang.
“Kemudian yang lebih fatal lagi pihak kedua memberikan kuasa lagi ke pihak ke tiga atau mata elang itu, mohon maaf dia dengan modal rekaman ini dia nyegat nyegat di tengah jalan, ini jadi konflik sosial dan jika di biarkan ini mau jadi apa” ungkapnya.
“Penarikan tidak semudah itu, Setelah SP kemudian memberikan surat fotocopy jaminan fidusia, pendaftaran fidusia fotocopy nya lalu di lampirkan, ketika itu para penerima dan pemberi fidusia nya itu tidak sepakat, sekarang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru itu tidak boleh,” Tegasnya.
Sementara itu Camat Parungpanjang Icang yang turut hadir dalam acara tersebut juga berharap antara kita selaku pemerintah TRIPIKA (Tiga Pimpinan Kecamatan) dengan warga dan beberapa organisasi itu harus bersinergi.
Turut hadir Danramil Parungpanjang, Organisasi kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang ada di Parungpanjang.