Depok – Mcbrnews
Polres Metro Depok, Jawa Barat, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus berupa narkotika, miras, obat-obatan dan senjata tajam yang terjadi selama Ramadhan 1444 Hijriah.
“Narkotika, miras, dan obat-obatan musuh bersama karena barang itu dapat merusak generasi muda,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady Depok, Jumat 14/04/2023
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat -obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dengan cara dibakar dan miras dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat.
Kombes Ahmad Fuady merinci barang bukti yang dimusnahkan jenis ganja seberat 40 kilogram, sabu-sabu 679,92 gram, tembakau sintetis 1,63 gram, miras 1.533 botol.
“Ada obat-obatan daftar G banyak beredar. dan cukup banyak dijual di warung. Ada sekitar 1.500 butir yang disita oleh Polres Metro Depok,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya memusnahkan barang sitaan itu sesuai ketentuan hukum dan memberi efek jera kepada para pelaku bahwa penegak hukum berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan miras, pungkas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady Depok.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, miras dan senjata tajam ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, dan Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan.
(Red)