Tulungagung, Mcbrnews.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdiri di atas tanah bengkok di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulunggagung menuai pro dan kontra.
Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Jawa Timur, Indra Susanto pun meminta Kepala Desa Tanggulkundung, Suyoto untuk transparan dalam mengelola tanah bengkok yang disewakan untuk SPBU tersebut.
Indra menyebut pengelolaan tanah bengkok itu diduga tidak benar dan melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Saat ini, ada indikasi kecurangan dalam sewa menyewa aset milik Pemkab Tulungagung, walaupun aturan pengelolaan tanah bengkok sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021,” jelasnya kepada awak media (29/4/2023).
Saat didatangi (28/4/2023), Kepada LSM FAAM, Kades (Suyoto) dan Sekdes (Suwono) menjelaskan bahwa tanah bengkok yang tidak produktif disewakan untuk pembangunan SPBU sebagai antisipasi jika anggaran desa tidak turun.
“Mereka juga mengatakan bahwa pembangunan SPBU sudah memiliki rekomendasi dari Bupati Tulungagung,” sambung Indra.
Namun, Kades Suyoto yang juga seorang purnawirawan kepolisian ini tidak dapat menunjukkan bukti berupa berita acara atau perjanjian pihak-pihak terkait atau akad sewa kepada Ketua LSM FAAM terkait tanah bengkok produktif milik desa.
Oleh karena itu, Indra Susanto menduga ada permainan kotor antara Kades, Sekdes, dan pemilik SPBU untuk menguasai aset pemerintah.
Dijelaskan Indra Menurut Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016, pengelolaan aset desa berupa tanah hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.
“Hak pakai merupakan hak atas tanah yang sesuai untuk tanah kas desa. Oleh karena itu, tanah kas desa harus didaftarkan atas nama pemerintah desa sebagai institusi, bukan atas nama jabatan kepala desa atau perangkat desa,” pungkasnya. (Red/Tim)