Sidoarjo, Mcbrnews.com – Lokasi pemotongan ayam di Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo diduga menggunakan elpiji bersubsidi yang melanggar peraturan.
Selain itu terpantau awak media (8/5/2023) pemotongan ayam tersebut juga membuang bekas kotorannya secara sembarangan sehingga dapat mencemari lingkungan.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelas UU tersebut.
Pemotongan ayam dan pembuangan limbah secara sembarangan di lokasi tersebut juga melanggar Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Selain itu, terdapat seorang karyawan yang buang air besar di lokasi pemotongan ayam. Meskipun dihubungi oleh awak media, pemilik pemotongan ayam PJ tidak memberikan respon.
Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, yaitu dengan memelihara pemeliharaan fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.