Bogor Kab – Mcbrnews
Maraknya Pungutan Liar atau biasa disebut dengan Pungli, saat ini sering kerap terjadi. Karena sering terjadi dan adanya pungli itu, tidak lagi heran mendengar kejadian tersebut. Akan tetapi, apakah kebiasaan-kebiasaan pungli yang dilakukan oleh oknum Guru tersebut harus dibiarkan secara terus-menerus?.
Seperti yang terjadi pada saat ini, Dugaan pungli terjadi di Sekolah Dasar Negeri 03 Pabuaran Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang dimana hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan sebagai bentuk fungsi dan opsi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rabu, (26/07/2023).
Amit Abidin, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 03 Pabuaran, saat ditemukan oleh awak media mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui hal tersebut. Padahal, sudah jelas dan adanya sebuah bukti yang menunjukan adanya pungli di sekolah tersebut. Laporan serta bukti yang awak media terima juga di dapatkan dari sebagian masyarakat yang melapor, yang dimana bukti sebuah percakapan melalui Sosial Media.
Mengacu kepada nominal jumlah yang pungli minta kepada seluruh orang tua wali atau murid yang pertama adalah Rp.10.000,sebanyak kurang lebih siswa yang berada disekolah dengan jumlah 800 murid, dan dana tersebut digunakan untuk jalan-jalan dan berlibur semua Guru dan kepsek yang berada di SD Negeri 03 Pabuaran itu, tanpa adanya orang tua maupun siswa dan siswi yang ikut, jadi hanya Guru saja, yang dimana dengan beralasan untuk memberikan sebuah kenang-kenangan pelepasan Kepala Sekolah.
Kedua, nominal yang dimintai dari pungli tersebut kepada orang tua wali murid sebesar Rp. 20.000, yang dimana dana tersebut ingin digunakan sebagai Nonton Bareng (Nobar) berupa video 3D, yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juli Tahun 2023 mendatang.
Amit Abidin juga mengakui bahwa, akan adanya dana yang dimintakan Rp. 20.000 kepada wali murid
“Kalo dana yang dimintakan dengan nominal jumlah Rp. 20.000 iya saya mengetahui, tapi yang Rp. 10.000 saya tidak tahu”, ungkap Amit saat ditemui awak media.
“Kami akan pertimbangkan hal itu, dan kami akan info bagaimana kabar selanjutnya”, pungkas Amit Abidin.
Disisi lain, Terlihat adanya percakapan Wag group wali murid yang merasa keberatan akibat pungutan tersebut,ini ungkapan salah satu wali murid yang merasa keberatan.
“Katanya pendidikan sekolah gratis,tetapi kenapa selalu ada saja pungutan ini itu emangnya gampang cari uang disaat seperti ini, gerutu wali murid dalam percakapan wag tsb.
Terpisah, Sekjen Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia ( BAIN-HAM RI ) Andi Syatir mengatakan,Pertama apapun dalilnya pihak sekolah tidak dibenarkan dalam melakukan pungutan karena seluruh biaya sekolah sudah dianggarkan oleh negara melalui BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Kedua,apabila pihak sekolah terbukti melakukan pungutan maka ini sudah jadi ranahnya aparat penegak hukum sehingga BAIN HAM RI bisa melaporkan ini ke polres Depok ataupun kejaksaan negeri Cibinong,ujarnya,
Andi Syatir Menambahkan,kepada Dinas terkait, khususnya Kadisdik Kabupaten Bogor dapat segera menindak tegas atau memecat kepala sekolah yang menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan Masyarakat,tutup Andi Syatir selaku sekjen BAIN HAM RI