Lamongan, Mcbrnews.Com – Kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Lamongan menjadi sorotan setelah Kepala Biro (Kabiro Lamongan) media online antarwaktu.com, (SE), mengalami penganiayaan di Dusun Jetis Desa Kedungpring pada Minggu (17/12/23).
Kejadian berawal dari liputan terkait perjudian sabung ayam yang diberikan narasumber. Saat (SE) tiba di lokasi, terlihat jelas adanya kegiatan perjudian tersebut dengan mobil dan sepeda motor terparkir rapi. Petugas parkir mendekatinya, bertanya asalnya, dan memberikan amplop, yang ditolak oleh (SE).
“(SE) kemudian menuju rumah Kades Kedungpring untuk konfirmasi. Di sana, Kades (JV) menghubungi pihak kalangan judi ayam,” ungkap korban. Tiba-tiba, sekelompok 12 orang melakukan kekerasan pada (SE), diduga merupakan aksi oknum TNI aktif yang terlibat dalam judi sabung ayam di Kedungpring.
Merasa terancam, (SE) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan pada 17 Desember 2023, didampingi rekan seprofesi. “(DE), laporan kami sudah diterima oleh SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR pada pukul 16.00 WIB,” kata (DE).
(SE) menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai, menunggu hasil penyelidikan Polres Lamongan sebagai penegak hukum.
Kejadian penganiayaan terhadap wartawan saat meliput mendapat sorotan dari aktivis Jawa Timur, Indra Susanto. Oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian disoroti karena tindakan mereka telah merusak peran seorang TNI, yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dan profesi jurnalis.
Seorang jurnalis memiliki perlindungan berdasarkan UUD. Profesi jurnalis diakui sebagai pilar keempat negara oleh pemerintah.
Menurut Indra, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3), pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (3) dapat dikenai pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Indra juga merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). (Red)