Kab Bogor – mcbrnews
Musrenbang RKPD Kabupaten Bogor Tahun 2025 di Kecamatan Bojong Gede Tahun 2024. “Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Menuju Kabupaten Bogor Berdaya Saing.”
Kecamatan Bojong Gede melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Lembah Dino, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede pada Jum’at, (08/03/2024).
Selesai acara Musrenbang Tenny Ramadhani menyampaikan pada awak media, anggaran saat ini dinamakan “Pagu Indikatif”. Yang dimana merupakan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda), yang diusulkan oleh Desa dalam menyusun Rencana Kerja (Renja).
Sedangkan Rp. 2 Milyar itu, segala sektor ada. Seperti Pendidikan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, lalu dengan fisiknya adalah Pemberdayaan Masyarakat, dan semua ada diterangkan dalam anggaran sebesar Rp. 2 Milyar itu.
“Salah satu contohnya 2 Milyar Perdesa. Misalnya ada sekolahan sd yang ingin direhab. Masuknya wilayah desa mana? Usulannya kemana? Pasti masuk ke Dinas Pendidikan dong? Nah itu adalah Desa yang input, dan itu juga yang dimaksud dengan Pagu Indikatif,” ujar Tenny Ramdhani.
Tenny Ramdhani juga mengungkapkan, untuk anggaran sebesar Rp. 4 Milyar, itu akan dialokasikan kepada masyarakat yang sudah ada pengaduan dari masyarakatnya.
“Sebagai contoh aduan dari masyarakat yang mengadu dan mengeluh ada jalan yang butuh perbaikan. Misalnya, “tolong dong diperbaiki jalan yang berlubang dijalan tegar beriman itu, masalahnya bahaya banget”. Nah tinggal dihitung saja berapa jumlah nominal yang harus dikeluarkan untuk perbaikan jalan tersebut,” ucap Tenny Ramdhani.
Lebih lanjut, Tenny Ramdhani menjelaskan, maka dari hal tersebut tidak bisa dikotak-kotakan. Seperti ini Jalan Pemda, ini jalan Provinsi, ini kewenangan Pemda, ini kewenangan Jabar, ini kewenangan Pusat.
“Tidak bisa juga masyarakat bilang seperti itu kan? Karena usulannya dari kita, Desa dan Kecamatan. Makannya tanggung jawab kami sangatlah besar dalam pengawasan dalam pengelolaan anggaran,” ungkapnya.
Maka dari hal tersebut, Tenny Ramdhani menambahkan, dalam Musrenbang tersebut, para Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes). Kemudian melakukan usulan-usulan yang berangkat dari Desa kemudian disampaikan pada Kecamatan.
“Musdes itu tidak hanya dibebankan kepada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES), akan tetapi juga Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Lalu kemudian dituangkan ke Musrenbangdes, dan menetapkan usulan-usulan yang prioritaskan di Musrenbang tingkat Kecamatan,”
Tenny Ramdhani, sebagai seorang Camat Bojonggede yang mewakili beberapa Desa dan Kelurahan mengatakan merupakan tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya khususnya warga kecamatan Bojong Gede, tutupnya.
(Ruli/red)