Depok – mcbrnews
Departemen Penerangan yang saat ini disebut Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) memiliki sebidang tanah di kampung Parung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
seluas lebih kurang 434.126 m2 di Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, Sampai saat ini lahan milik Kemkominfo masih menjadi polemik dan tanda tanya buat sebagian besar warga Masyarakat RT 002 dan RT 006 yang di berada di wilayah RW 05. Siapa sebenarnya pemilik lahan yang diduga masih ber-Sengketa?
Berdasarkan informasi Investigasi media di dapat dari sumber-sumber warga sekitar, semula ada plang yang bertuliskan tanah milik Kemkominfo namun sekarang didepan plang tersebut ditanam plang tanah milik Inisial RS, bahkan dulu sempat ada portal buka tutup yang menutup jalan menuju ke perumahan warga, tanah-tanah di depan disewa-sewakan atau malahan diperjual belikan oleh pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut. Lahan tersebut percis berada diseberang Markas Garnisun.
Perkara lahan tanah Kampung Serap yang berada di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, warga masyarakat RT 002 dan RT 006 yang berada wilayah di RW 005, kampung serap yang memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut menyampaikan ataupun meminta beberapa hal, agar diperhatikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi Kementerian Informatika Dan Informasi (Kominfo) RI tentang permasalahan atau sengketa pada sebagian tanah di kampung Serap, yang menurut dan sepengetahuan warga sekitar adalah milik Kemkominfo dengan adanya plang milik Menkominfo.
Bahwa, warga sekitar juga berharap seharusnya Kemkominfo yang menurut sepengetahuan adalah pemilik lahan dan telah memenangkan perkara di Pengadilan Sampai Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap, bisa segera menyelesaikan permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi warga sekitar dan kenyamanan di wilayah RW 005 khusunya RT 002 dan RT 006.
Sebagian warga pernah mendapat informasi dari aparat setempat bahwa Kemkominfo akan melaksanakan eksekusi pelaksanaan Putusan, namun tidak jadi dijalankan oleh KemKominfo.
sehingga terkesan lahan yang berpotensi memicu sengketa justru didiamkan saja oleh KemKominfo. Bahkan ada 2 plang besar milik Kominfo yang ditutupi oleh plang oleh pihak yang mengakui memiliki lahan tersebut. Menurut warga, ini menjadi tidak jelas siapa pemilik lahan tersebut.
Tuntutan warga masyarakat sekitar meminta kepada Menteri Kominfo agar segera memperjelas dan menindaklanjuti status tanah tersebut. Dan warga masyarakat mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang tidak begitu lama.
Jika menelusuri jejak dari informasi yang beredar, perkara sebagian bidang tanah dari luasnya 434.126 m2, peta bidang, sudah ada suatu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, untuk lahan tersebut yang di menangkan oleh Kominfo sebagai Penggugat.
Sebagian besar warga berharap agar Kemkominfo atau siapapun yang memiliki lahan tersebut dapat melaksanakan Eksekusi atas Putusan, sehingga jelas status kepemilkan tanah tersebut. Sehingga tidak meresahkan warga sekitar, dan jangan sampai ada Dugaan Ada Mafia Tanah yang bermain di atas lahan tersebut.( tim)