Ngajuk, Mcbrnews.com – Perjudian sangat dilarang oleh pemerintah dah Agama,namun para pelaku tidak takut dengan adanya ancaman pidana maupun dosa.”Seperti diwilayah Nganjuk ,Desa Kedung Ombo Kecamatan Kabupaten Nganjuk Senin 13 Mei 2024,terlihat dilokasi bahan dari bambu yang digunakan tempat kalangan sabung ayam dan dadu.
Tim investigasi,mencoba masuk melihat apa kegiatan di dalam,sepontan kaget. Ternyata adu ayam di sertai uang.dan berbeda Temat satu lokasi,terdapat judi dadu.
Kami bersama tim jurnalist dan LSM,mencoba bertanya kepada warga setempat. Tohir (27 )tahun di saat duduk-duduk di depan rumah,tim menghampiri dan bertanya.” Mas, saya mau tanya. Apa sudah lama kalangan perjudian itu berlangsung.
Jawabnya Tohir,tidak mas, kalangan judi itu belum lama beroperasi, setahu saya dulu pernah di bongkar oleh pihak Polres Nganjuk,tetapi sekarang kok di pakai lagi. Mungkin sudah berkordinasi sama polisi mas,’ucapnya tohir
Tim betanya kembali.,loh.mas kenapa tidak ikut main disitu. Lagi-lagi Tohir jawab, gak mas,takut kalau ada grebekan oleh polisi,ya kalau polisi polres Nganjuk dan Polsek,saya gak papa. Berani aja mas,wong sudah terkondisikan. Lah kalau Polda Jatim yang turun,ya pasti saya tertangkap dan di penjara mas.’cetusnya
Awak media mencoba meminta pendapat kepada ahli hukum pidana, melalu seluler nya WhatsApp, Dr.(Cand) Moh.Taufik, S.I.kom, S.H, M.H,Dirinya mengatakan. Kalau perjudian itu tidak bisa di benarkan. Aktivitas terbit sudah melanggar UUD KUHP .
Pasal 303 KUHP Tentang Apa? Ini Informasinya
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Harapan Bung Taufik, Polres Nganjuk segera menangkap para pelaku bandar yang menyediakan tempat, lalu di proses secara hukum yang berlaku. Mengenai penjudi, kalau bisa di beri bimbingan yang baik dan di buatkan surat pernyataan tidak melakukan judi kembali.
Mengingat tugas dari Kepolisian penegakan Hukum, jadi ada pelanggar HUKUM y ditangkap aja.guna mengembalikan nama baik citra Kepolisian yang sekarang imets jatuh di mata masyarakat’Tutupnya