Serang, Mcbrnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdul, mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang didakwa melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim, Hery Cahyono saat membacakan vonis pada Kamis (16/5/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut merupakan ranah Perdata. Untuk membuktikan keaslian surat pun perlu dilakukan forensik.
Karena itu Abdul dibebaskan dan hakim juga memerintahkan agar harkat martabatnya dipulihkan.
“Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Abdul sempat dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang karena dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan di SIPP PN Serang, dijelaskaan bahwa duduk perkara bermula pada pada tahun 2018 silam. Abdul yang saat itu menjabat Kades Nagara menyuruh Sehkolib untuk membuat surat pernyataan jual-beli sementara dari Duriah dan Madisa.
Abdul kemudian memberikan fotocopy KTP dan KK milik Duriah dan Madisa. Sehkolib kemudian membuat surat jual-beli sementara kepada Abdul.
Abdul lalu meminta tandatangan Duriah dan Madisa di surat jual beli tersebut. Sehkolib juga kemudian mendatangi Sarja, mantan Kades Nagara tahun 2018 untuk meminta tandatangan surat pernyataan jual-beli sementara itu.
Sehkolib mengatakan pada Sarja bahwa telah terjadi jual beli antara Madisa dengan Abdul. Sarja lalu menandatangani surat itu tapi tidak diregister di desa karena surat tersebut tidak dibuat oleh pihak desa.
Kemudian pada tahun 2020, PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan di Desa Nagara. Di lokasi tersebut banyak warga yang mengaku pemilik tanah yang salah satunya adalah Madisa.
Kemudian, Pada bulan April 2023 saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat, Madisa memasang plang di tanah. Sebulan kemudian, Madisa menunjukan surat pernyataan jual beli sementara kepada Madisa.
Madisa lalu meminta kepada pihak PT Infiniti Triniti Jaya untuk membayar uang pembelian tanah, dan tidak melakukan pembangunan sebelum ada uang pembelian. Padahal lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Infiniti Triniti Jaya tersebut, telah dibeli perusahaan sebelumnya.
Akibat dari surat pernyataan jual beli sementara yang dibuat oleh Sehkolib tersebut, menyebabkan Madisa merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berakibat timbulnya kerugian materil yang dialami oleh PT Infiniti Triniti Jaya sebesar Rp6,2 miliar.