Bogor Kab – mcbrnews
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyambut baik kehadiran 14 orang audien dari DPP Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) dipimpin Aliv Simanjuntak selaku Ketua Umum, Rabu (19/6/24).
Didampingi Sekban dan Seorang Kabid, Kaban Rusliandy mengaku bersyukur dapat bertemu bersilaturahmi dengan AIPBR yang diwakili oleh Jajaran Pengurus DPP, “Semoga pertemuan kali ini dapat membawa berkah kebaikan bagi kita semua khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel yang dapat mendukung tercapainya misi Bupati Bogor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujarnya dalam sambutan pembuka di hadapan 14 orang Pengurus AIPBR.
Dalam sambutanya, Ketua Umum AIPBR, Aliv Simanjuntak mengatakan, maksud dan tujuan kedatangannya yaitu ingin mengenal lebih dekat dengan Tupoksi BKPSDM selain sesuai namanya mengurus kepegawaian dan sumber daya manusia di jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, “Tentunya nanti ada beberapa pertanyaan serta usulan dan masukan dari kami selaku awak media yang tergabung dalam AIPBR ini yang tentunya mewakili keingin tahuan masyarakat,” ungkap Aliv.
Dalam kesempatan tersebut Arefa selaku Dewan Penasehat ( Wanhat ) AIPBR mempertanyakan kriteria pengangkatan pejabat karena terjadi bahwa bawahan pangkatnya lebih tinggi daripada atasannya.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kaban bahwa regulasinya sudah jelas mulai dari pengadaan hingga pengangkatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 dan nomor 5 tahun 2014, dan PP 9 tahun 2017 seraya memperinci secara global tentang regulasi tersebut termasuk persyaratan pejabat diantaranya pendidikan, pangkat dan Diklat, dimana Diklat boleh sebelum atau setelah duduk menjabat, “Intinya bahwa sangat dimungkinkan adanya bawahan atau staff yang pangkatnya lebih tinggi dari atasannya,” terang Kaban.
Menanggapi pertanyaan dari anggota lain tentang tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS, Kaban menjelaskan mekanisme penanganannya yang dilakukan dilakukan oleh atasannya atau oleh BKPSDM dengan membentuk Timsus untuk penanganan kasus tersebut.
“Selain itu ada pula kotak saran, biasanya disediakan oleh masing-masing Dinas. Adapun jika mau melaporkan ke BKPSDM dipersilahkan dengan melampirkan data bukti pelanggaran tersebut agar dapat kami tindaklanjuti” imbuhnya.
Anggota lain yang menyoroti pelayanan ASN yang berhenti karena jam istirahat dan memberi pembanding dengan pelayanan Bank Swasta yang tetap melayani di saat jam istirahat dengan cara istirahatnya bergantian sehingga masyarakat merasa tetap terlayani, Sekban menanggapi sebagai masukan untuk dibahas lebih lanjut, namun pada pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan dan kebijakan masing-masing Dinas.
Anggota lain menyoroti giat pelayanan Kesbangpol yang kosong pada jam kerja karena ada giat di lapangan seperti kegiatan pramuka dan kegiatan lain, dimana jika memang ada giat tersebut sangat mungkin menggunakan even organizer agar tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang jauh-jauh datang seperti dari Jasinga ke Cibinong.
Sekban menanggapi bahwa hal tersebut akan dibahas dalam rapat dikoordinasi Dinas, dan menurutnya kemungkinan menggunakan EO itu ada, namun tergantung pada kesiapan Dinas tersebut.
Ketum AIPBR menyoroti pelayanan Inspektorat yang seolah tidak mau melayani AIPBR selaku perwakilan masyarakat dalam keingin tahunnya, “Apa yang dapat dilakukan oleh BKPSDM agar inspektorat jangan abai dengan pelayanan masyarakat, karena bagaimanapun keingintahuan wartawan merepresentasikan keingintahuan masyarakat,” ungkap Aliv.
Di sesi pertengahan audiensi, Sekban menggantikan Kaban karena ada Dinas luar yang harus segera ke Jakarta menjelaskan bahwa hal tersebut diluar kewenangan BKPSDM.
Diketahui, BKPSDM Kabupaten Bogor merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya misi Bupati Bogor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.