Lamongan, Mcbrnews.net – Aktivitas tambang galian C ilegal semakin merajalela di wilayah Lamongan Selatan, khususnya di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Para pelaku tambang ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, seakan-akan menantang hukum yang berlaku di wilayah Polres Lamongan.
Setiap hari, ratusan dump truck terlihat mengangkut material hasil tambang ilegal tersebut. Pemandangan ini menjadi sorotan media yang terus memantau aktivitas tambang ilegal ini sejak 21 Juni 2024.
Ketua LSM Forum Peduli Sosial dan Rakyat (FPSR), Aris Gunawan S.Sos, mengecam keras para pelaku tambang ilegal ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. “Kami meminta APH turun tangan atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Lamongan,” ujarnya.
Senada dengan Aris Gunawan, Ketua LSM Suropati juga menyuarakan kecaman yang sama. Ia menegaskan agar APH tidak terkesan tutup mata terhadap tambang ilegal yang kian menjamur di Lamongan. “Instruksi Presiden kepada Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo jelas meminta tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal di seluruh Indonesia,” tegas Ketua LSM Suropati.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mencurigai Polres Lamongan dan Polda Jatim terkesan tutup mata terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Kopen, Mantup. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin adalah ilegal dan pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Ketua LSM Suropati menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus tambang ilegal ini sangat jelas. Namun, tindakan tegas dari jajaran Polres Lamongan dan Polda Jatim masih dinilai kurang. “Dalam waktu dekat, kami bersama gabungan LSM akan turun aksi jika Polres dan Polda Jatim tidak merespon,” tambahnya.
Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bermuatan besar. Selain itu, penggunaan BBM solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, justru digunakan oleh pengusaha tambang untuk memperkaya diri tanpa kewajiban pajak (PKP).