Jatim, Mcbrnews.com – Perjudian sabung ayam dan dadu upyok di beberapa wilayah hukum Polres Lamongan, terutama di wilayah Polsek Kedungpring, masih marak meskipun sudah dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini menimbulkan dugaan adanya backing dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Menurut pantauan tim investigasi, kegiatan perjudian ini masih berlangsung aktif. Pada hari Minggu, peserta perjudian datang dari luar daerah dan memarkirkan kendaraannya hingga puluhan meter dari lokasi. Walaupun sering diberitakan dan pernah terjadi penganiayaan terhadap jurnalis, perjudian ini tetap beroperasi dengan bebas di wilayah Polsek Kedungpring tanpa rasa takut akan hukum.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring diduga dibekingi oleh seorang oknum TNI aktif yang memberikan atensi kepada aparat dan wartawan setiap bulannya. “Kalau datang selalu saya kasih mas, jadi saya merasa aman-aman saja,” ucapnya kepada tim jurnalis.
Sesuai dengan instruksi Kapolri, semua jenis perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini tercantum dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian diubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Maraknya perjudian sabung ayam dan dadu upyok di wilayah Polres Lamongan menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang kecanduan perjudian mengalami kesulitan ekonomi dan keretakan rumah tangga.
“Kami memohon kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk segera merespons, menindaklanjuti, dan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Polres Lamongan, Polda Jatim,” pungkasnya.