JAKARTA — mcbrnews

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali prinsip perlindungan kemerdekaan pers dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusan bernomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistik yang dilakukannya dalam menjalankan tugas profesi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai masih adanya celah kriminalisasi terhadap wartawan akibat penafsiran hukum yang keliru terhadap kerja jurnalistik.

Penegasan Prinsip Lex Specialis UU Pers Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap sengketa atau dugaan pelanggaran yang muncul dari produk jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana, sebelum menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

MK menilai, pendekatan pidana secara langsung terhadap wartawan berpotensi mengancam kebebasan pers, menciptakan efek gentar (chilling effect), serta bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjunjung tinggi hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari fungsi sosial pers yang dilindungi konstitusi. Oleh sebab itu, penanganannya harus mengedepankan mekanisme etik dan koreksi, bukan kriminalisasi,” demikian esensi pertimbangan Mahkamah.dikutip kompas (19/01/2026)

Peran Dewan Pers Dipertegas

Putusan ini sekaligus memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu produk jurnalistik memenuhi kaidah jurnalistik atau melanggar kode etik. MK menegaskan bahwa penilaian awal atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan langsung oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers harus menjadi jalur utama penyelesaian. Proses pidana hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu yang secara jelas berada di luar ranah kerja jurnalistik.

Mengakhiri Praktik Kriminalisasi Wartawan

Permohonan yang diajukan IWAKUM berangkat dari realitas di lapangan, di mana masih banyak wartawan yang dilaporkan, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas karya jurnalistiknya, baik menggunakan pasal pencemaran nama baik, UU ITE, maupun pasal pidana umum lainnya.

MK menilai praktik semacam itu bertentangan dengan semangat reformasi dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Putusan ini diharapkan menjadi rambu tegas bagi kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan kerja pers.

Momentum Penting bagi Demokrasi

Kalangan pers dan pegiat kebebasan berekspresi menyambut putusan ini sebagai tonggak penting perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan MK dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi serta mencegah penggunaan hukum pidana sebagai alat pembungkam kritik.

Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa pers tidak kebal hukum, namun penegakan hukum terhadap wartawan harus proporsional, berkeadilan, dan menghormati mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukanlah privilese wartawan semata, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, kritis, dan berimbang demi kehidupan demokrasi yang sehat.

Sumber : www.suararakyat.info

(red/AIPBR)

By admin