MCBRNews.com-
Bogor-Kasus Korban penipuan perumahan yang berkedok syariah kini sedang berjalan di pengadilan Negeri Cibinong Bogor sebanyak 18 Orang .
Korban yang ingin melakukan gugatan perdata maupun pidana bisa juga menghubungi Advokat Rohmat Selamat SH.M.Kn, yang kini sedang menjadi kuasa hukum dari 18 orang korban Iming iming Perumahan yang mengatas namakan perumahan Syariah Afara First Hills Ciampea.
Menurut nya Kejadian ini masalah perbuatan oknum dan kriminal maka pihak kepolisian Polres Bogor harus turun tangan karena korban indikasi penipuan Perumahan Afara Hills mencapai ratusan orang, ini harus di sikapi juga oleh Bupati bogor agar jangan lagi terjadi penipuan Property Syariah di wilayah kabupaten Bogor dengan cara pengawasan yang ketat terhadap pengembang Perumahan syariah .( Liv / Red )