MCBRNews.com-Berdasarkan keterangan Kadisnakertans Kab. Bogor bahwa penerima bansos berupa uang tunai sebesar 2,5 juta harus memenuhi syarat di antaranya KTP dan Surat keterangan pemutusan kerja/Paklaring dari tempat kerjanya.
Pendataan para karyawan yang ter PHK di serahkan kepada Lurah/Kepala Desa kemudian di kumpulkan ke Kecamatan. Berkas yang sudah terkumpul kemudian di serahkan kepada pihak Disnakertrans Kab. Bogor untuk di lakukan pengecekan data atau Screening, sesuai atau tidaknya dengan persyaratan yang sudah di tentukan.
Dalam hal ini ada kejanggalan data yang sangat mencolok yaitu adanya penerima bansos yang tidak tertulis nama PT dan Alamat PT, padahal sudah jelas ketentuan harus ada surat keterangan dari pemutusan kerja dari tempat kerja yang telah memPHK nya, bahkan disitu juga ada supir pribadi masuk dalam data tersebut, apakah sopir pribadi ada istilah PHK ?
Data dari Desa/Kelurah di serahkan ke Kecamatan kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Bogor sebagai penentu apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos atau tidak. Ada lagi hal yang seolah olah lelucon seorang Kadisnaker trans Kab. Bogor yang telah menandatangani data tersebut, masa ada data kosong di atas tempat yg di tanda tangannya nya pada Desember 2020, kilahnya tidak mengetahuinya, ada apa, apa ada apanya dengan data tersebut yang berjumlah 6832 orang ?
Wakil rakyat diam tanpa ada tindakan, padahal data tersebut sudah masuk ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Sampai kapan kepalsuan ini akan berlanjut, kalau para wakil rakyatnya juga diam ?? (***)