PAMEKASAN – MCBRnews
Setelah sempat diberhentikan dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya, 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan diisukan diberhentikan kembali oleh Kades setempat. Rabu, (04/01/2023).
Sebelumnya, 6 perangkat desa yaitu Moh. Taufik Dkk diberhentikan, kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan perkara Nomor 137/G/2022/PTUN/SBY.
Namun terhadap gugatan itu, kepala desa Pandan membuat surat pencabutan atas SK pemberhentian perangkat desa. Hal itu dibuktikan dengan SK pencabutan terhadap SK pemberhentian sebagaimana keputusan Kepala desa Pandan Nomor 141/24/432.503.3/2022.
Namun tidak berselang lama dari pemberhentian pertama pada bulan September 2022, Pada bulan Januari 2023 ini beredar isu pemberhentian kembali.
Demi mengulas fakta ihwal isu yang beredar, media ini (media partner) melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Kepala Desa Pandan, Sulaisi Abdurrazaq, namun dirinya menyatakan tidak diberi kuasa untuk bicara di media.
“Masih di Jakarta Bos. Saya tidak diberi kuasa untuk bicara di media,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa Hukum 6 perangkat desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Ach. Supyadi, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada kepala desa Pandan.
“Surat itu sudah saya kirim pada hari Selasa, 03/01/2022, untuk menanyakan isu pemberhentian terkait 6 perangkat desa tersebut apakah benar atau tidak,” ungkap pengacara vokal yang kerapkali disebut sebut sebagai Kamaruddin Simanjuntaknya Sumenep ini.
Bahkan Ach. Supyadi, S.H., MH me
menegaskan bahwa kliennya tentu tidak akan diam.
“Klien saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana ke Polres Pamekasan karena telah mengantongi beberapa bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa Pandan,” tegasnya.
Kemudian setelah itu, tandas Ach. Supyadi, 6 perangkat desa ini akan melakukan gugatan kepada Kepala Desa Pandan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya. (Red)