Bogor Kab – mcbrnews
21 Agustus 2024 – Dalam suasana santai namun penuh semangat di gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor, Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) mengadakan audiensi yang kritis dan intensif bersama pihak ULP. Audiensi ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek penting terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa, yang saat ini menjadi perhatian publik. Acara ini dihadiri oleh para tokoh penting dari AIPBR, termasuk Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Ketua Umum, serta beberapa perwakilan bidang lainnya. Sementara itu, dari pihak ULP, hadir Asman Dila, S.T., M.Si., selaku Kepala Bagian, dan Anas, salah satu staf ULP.
Audiensi dimulai dengan pembukaan yang dilakukan oleh Anas dari ULP, yang diikuti oleh sambutan dari Ketua Umum AIPBR, Aliv Simanjuntak. Dalam sambutannya, Aliv Simanjuntak memperkenalkan seluruh delegasi dari AIPBR dan segera mengajukan serangkaian pertanyaan kritis kepada Kabag ULP. Salah satu isu utama yang diangkat oleh Aliv adalah mengenai peran ULP dalam pengawasan proses lelang, yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Aliv secara khusus menyoroti prosedur verifikasi data pemenang lelang, terutama terkait bagaimana ULP mengawasi kasus di mana pemenang yang sering terjadi di ULP
Menanggapi hal tersebut, Asman Dila, memberikan penjelasan rinci mengenai tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Ia menegaskan bahwa bagian ini dirinya bertanggung jawab untuk membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan dalam mengelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor. Asman Dila juga mengakui adanya beberapa kelemahan dalam sistem verifikasi, terutama terkait ketelitian dalam memeriksa kelengkapan administrasi dan keabsahan data yang disampaikan oleh peserta lelang. Ia memastikan bahwa setiap keteledoran akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pokja terkait, dan akan ada upaya serius untuk memperbaiki prosedur ini di masa mendatang,dan permohonan maaf saya sampaikan kepada rekan rekan AIPBR bahwa surat audiensi baru bisa kami respon hari ini secara mendadak yang sudah hampir 3 bulan,ungkapnya
Sementara,Anas dari staf ULP menambahkan bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu syarat kualifikasi yang dievaluasi di awal proses lelang. Ia menjelaskan bahwa validitas KSWP sangat penting dalam menentukan kelayakan peserta lelang. “Jika KSWP tidak valid, maka Pokja harus melakukan verifikasi ulang dan memutuskan apakah paket proyek tersebut akan digugurkan atau tidak,” jelas Anas.
Dalam kesempatan yang sama, H. Rizkan, Pendiri AIPBR, melontarkan kritik tajam terhadap ULP, menyebutnya sebagai tempat yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik transaksional yang dapat merugikan negara. Rizkan menekankan bahwa Kabupaten Bogor, sebagai salah satu kabupaten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia, harus menjadi contoh dalam hal transparansi dan akuntabilitas. maka dari itu ULP beserta jajaran harus meningkatkan SDM, Keteledoran dalam verifikasi data, sekecil apapun, bisa berdampak besar dan merugikan negara. Saya berharap ULP lebih cermat dalam melakukan evaluasi data pemenang proyek,” tegasnya.
Supriyono Selaku Wakil Ketua AIPBR, mengkritisi ULP dan mengungkapkan keprihatinan mengenai kesiapan ULP dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Ia juga mempertanyakan bagaimana ULP menjaga agar sistem pengadaan tetap aman dari potensi serangan hacker serta memastikan bahwa semua peralatan digunakan secara maksimal.
Rachman, Sekretaris Umum AIPBR, menambahkan kritik terhadap ULP dengan menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses lelang. Menurutnya, setiap tahapan, mulai dari pengumuman lelang, penyediaan dokumen pengadaan, hingga penetapan pemenang, harus dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik. “Penggunaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) harus dimaksimalkan untuk meminimalkan potensi kecurangan dan memastikan setiap proses lelang tercatat dengan baik,” ujarnya. Selain itu, Rachman juga menegaskan bahwa ULP harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Audiensi ini juga diwarnai dengan permintaan maaf dari Asman Dila atas keterlambatan ULP dalam menanggapi surat dari AIPBR yang telah terkirim selama tujuh hari namun belum terbaca. Ia mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang diberikan oleh AIPBR dan berharap agar ke depannya tercipta sinergi yang lebih baik. “Kami akan lebih serius dalam mengawal setiap proses pengadaan di Kabupaten Bogor, dan setiap perkembangan akan kami laporkan kepada Sekretaris Daerah,” janji Asman.
Menutup audiensi ini, Andri, Dewan Penasehat AIPBR, menyampaikan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja ULP dalam melaksanakan pengadaan. Evaluasi ini, menurutnya, harus mencakup berbagai indikator seperti waktu penyelesaian proses lelang, jumlah pengaduan yang diterima dan ditangani, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Andri juga menekankan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap proses pengadaan. “Konflik kepentingan harus dihindari, dan setiap tindakan mencurigakan harus segera dilaporkan dan ditangani dengan serius,” pungkas Andri.
Audiensi ini menjadi momen penting bagi AIPBR untuk menyuarakan kritik yang konstruktif dan mendalam terhadap ULP Kabupaten Bogor. Dengan harapan besar, AIPBR mendorong agar ULP dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bogor. Audiensi ini diakhiri dengan suasana hangat, di mana kedua belah pihak saling berdiskusi dan berfoto bersama, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja pelayanan di masa mendatang. ( Red )