Bogor Kab – Mcbrnews
Undangan Buka Puasa Bersama (Bukber) Yang Digelar oleh PT. Indocement Tunggal Prakasa tbk Jadi persoalan oleh sebagian awak media yang akan meliput kegiatan dilokasi, pasalnya ada beberapa wartawan tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan.
Azis, Yang mengaku dari pihak. menejement PT.indocement saat menjelaskan dilokasi mengatakan,
“Mohon maaf kepada teman -teman media, bagi yang tidak bisa memperlihatkan undangan resmi dari kami ngak bisa masuk kedalam,” ujarnya Saat ditemui wartawan di lokasi.Senin (3/4/23).
Kemudian, Azis dipertayakan siapa yang perintahkan himbauan larangan tersebut, dia menyebut satu nama dari pihak menejement yaitu Bapak Suyono atau sapaan nya Yono yang Memerintahkan dirinya, beliau dipercaya oleh pihak PT. Indocement sebagai Chief strategy Officer ( CSO).
Selanjutnya awak media meminta kepada azis untuk menghadirkan Yono guna menjelaskan langsung dilokasi kepada awak media yang sudah lama menunggu didepan pintu gerbang masuk, lalu yono (-red) berjanji akan akan menemui teman teman media sebentar lagi Sebelum adzan magrib,ujarnya saat ditelepon Azis rekannya dilokasi, ( Senin, 3/4 )
“baik Pak saya akan temui kawan kawan wartawan sebentar lagi.
Namun, setelah menunggu selama hampir dua jam ternyata yono selaku pihak menenjemet PT.indocement tak juga datang guna menepati janjinya, baik ditelepon via Watshap ataupun dihubungi oleh petugas satpam, akhirnya para awak media membubarkan diri dengan penuh rasa kecewa.
Terpisah, Saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR) Aliv Simanjuntak Angkat bicara saat berada diruang kantor pribadinya,dia menyampaikan kepada awak media.
“Tidak seharusnya teman teman dari menejement PT. Indocement menghambat tugas wartawan saat bukber bersama tahunan, sebab acara yang digelar oleh PT. Indocement masih hal yang dianggap umum sifat nya dan tidak berkaitan dengan rahasia negara atau Hukum yang harus di jaga informasinya. ujar Aliv simanjuntak
Aliv mengatakan,bahwa bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tegas Aliv Simanjuntak
Lebih lanjut Aliv Simanjuntak juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya Persoalan Menghalangi dan menghambat tugas terhadap wartawan tersebut maka Aliv Simanjuntak meminta kepada pihak indocement untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas masalah tersebut dan apabila permintaan ini tidak dipenuhi maka kami akan mengambil langkah-langkah konkret seperti melakukan aksi unjuk rasa. ( Tim / Red)