Bogor Kab – Mcbrnews

Kedatangan awak media Sambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kabupaten Bogor dalam rangka Silaturahmi dan diterima langsung dengan hangat oleh Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli pada senin 28 Agustus 2023 diruang kantor Pribadinya.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor Ismambar Fadli sapaan akrabnya fadli mengatakan,”Pengelolaan persampahan dinas lingkungan hidup kabupaten Bogor,

pertama adalah problem sampahnya masalahnya sangat krusial di mana pengelolaan penataan dan pelaksanaannya harus tepat,sebab pemerintah juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari lapisan masyarakat, masyarakat banyak ya,,ada di perkotaan, di pedesaan dan steak holder lainnya.

Fadli Menjelaskan,bahwa kita kalau menggunakan sistem pengolahan sampah ini yang paling terpenting adalah pengurangan sampah, jadi memilah dengan 3R nya ( reuse, reduce, recycle), memanfaatkan kembali barang-barang yang bisa dimanfaatkan sehingga yang kita buang ke TPA itu hanya residu yang betul-betul tidak ada nilainya lagi, nah, ini yang harus kita dorong namun kita juga tidak puas terkait dengan apa yang kita lakukan,sambungnya,

kita juga mohon dari masyarakat agar masyarakat bisa memilah dari rumah, terutama dari sampah plastik yang sangat sulit untuk dihancurkan dan juga bagi masyarakat apabila memang tidak bisa mengolah segera untuk melapor ke kami sehingga kita adakan pengangkutan dengan catatan mereka harus berlangganan dengan kita,

Jadi,status persampahan ini ada retribusi, karena ada retribusinya oleh karena itu masyarakat bisa menghubungi kita bagaimana solusinya nanti pelaksanaannya dari ini pelaksanaan teknis di wilayah kecamatan sudah ada 7 UPT yang kita bentuk di wilayah masing-masing kecamatan,

Menurut fadli,Seperti saya sampaikan diawal tadi bahwa maslah sampah sangat krusial karena,beberapa tps-nya ini memang kadang berubah fungsi yang tadinya TPS jadi TPA nah ini yang tidak baik, TPS itu tempat penampungan sementara nah ini yang kadang dari hal itu saja masyarakat kadang keliru mengartikan, sedangkan TPA itu bukan tempat pembuang akhir tapi tempat pemrosesan artinya dari bahasa juga kita harus paham,ujarnya

“artinya harus diangkut, jika pihak swasta ingin berpartisipasi silakan yang penting ada izin dari dinas, misalkan mereka punya lahan, lahan tidak bermasalah, mereka melakukan pemilihan dan mereka juga membantu masyarakat kita semua dengan keterbatasan pelayanan,keterbatasan Armada, dan sebagainya ini kadang membuat kita agak kesulitan, ungkap fadli,

“Yang kedua juga banyak masyarakat masih membuang sampah bukan pada tempatnya ditambah lagi dengan kondisi saat ini, polusi udara kita untuk wilayah Jabodetabek, kemaren kita juga sudah sidak pembakaran Sampah, bahwasanya pembakaran sampah itu tidak boleh karena melanggar perda dan itu juga menimbulkan polusi udara termasuk membuang sampah sembarang terjadi pencernaan fasum untuk tanah, karena itu kita sarankan untuk memilah dulu, karena tujuan kita bersama-sama mengatasi sampah ini jadi kalo hanya di bebankan pemerintah ya pemerintah juga ada keterbatasan, terlepas itu juga masyarakat harus kita ayomi,

Sedangakan dinas tetap memberi motivasi kepada masyarakat untuk memilih sampah kemudian kita mencoba untuk mengajukan kegiatan dalam bentuk pembentukan tpst di 4 zonasi wilayah barat,timur,selatan kalau bisa di utara kepemerintah daerah, dari aspek apakah hal ini dikerja samakan dengan pihak swasta atau nanti dengan biaya APBD, ini yang sedang kita ajukan sehingga masyarakat yang di wilayah masing-masing itu tidak terlalu jauh,nanti residu residunya saja yang dibawa ke TPA,kita berharap juga tppas lulut Nambo segera beroperasi, ini yang menjadi kendala kita sementara ini kita hanya mengandalkan TPS galuga, sedangkan kalo Nambo berfungsi untuk wilayah timur tidak perlu jauh,

Harapanya, dengan adanya TPPAS Lulut Nambo ini merupakan tppas regional,di mana kewenangannya ada di provinsi Jawa Barat jadi hanya lokasinya saja di Kabupaten Bogor tapi kewenangan kepemilikan dan sebagainya merupakan kewenangan dari provinsi Jawa Barat mudah-mudahan dari pihak provinsi Jawa Barat segera merealisasikan karena tidak hanya Kabupaten Bogor yang akan diolah sampahnya di sana ada kabupaten dan kota lain yang juga berharap, seperti Depok sudah berharap sekali tidak pendamping lagi tapi sudah menggunakan sistem REFUSED DERIVED FUEL ( RDF),Pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan