Jakarta – mcbrnews
Berikut adalah Surat Keterangan Ahli Waris Almarhum H Bahrodji Bin Muchtar Bin Usman yang Benar, dan Bukan Penipuan
*”SURAT KETERANGAN AHLI WARIS ALMARHUM H BAHRODJI H MUCHTAR”*
No.
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama : Abdul Rosid, S.STP, M.Si
Jabatan : Lurah Sukabumi Selatan
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama lengkap : H Bahrodji Bin H Muchtar
Jenis kelamin : Laki – laki
Tempat tanggal lahir : Jakarta, 16 Agustus 1952
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl Panjang – Kampung Baru, RT 005 / RW 003, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Nama tersebut adalah benar meninggal dunia pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 di Jakarta dan sebagai ahli warisnya adalah :
1. Hj Sri Widiyanti (Istri)
2. Denny FathuloH
3. Yudi Rahman
4. Zaky Mubarok
5. Dinda Hanifah Khairunnisa
Demikian surat keterangan ahli waris ini kami buat dengan sebenar – benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 05 Agustus 2025
Lurah Sukabumi Selatan
(Abdul Rosid, S.STP, M.Si)
Menanti proses Hukum yang sesuai aturan, serta jangan sampai terbiasa/membiasakan Kedzoliman yang (mungkin) telah berjamaah dan terstruktur.
Janganlah kita selalu menormalisasikan berbagai Kedzoliman itu sendiri, seperti :
1. Pembunuhan (nabrak dan aborsi)
2. Ulama Suu (Yayasan/Sekolah Ilegal)
3. Penipuan, pencurian, penganiayaan dan penghinaan
4. Jual beli sepihak dan mufakat jahat
5. Serakah/rakus/tamak dan fitnah (menuduh tanpa bukti)
6. Mengambil, merampas, menguasai ataupun menahan Hak orang lain
7. Penggelapan dan TPPU
8. Suap menyuap (KKN, termasuk menyembunyikan buron KPK) dan Riba
9. Pemabok/Narkoba dan Pezina/selingkuh
10. Bahkan, membongkar makam (kuburan) yang belum genap 3 tahun
Baik RT/RW/LMK, Lurah, Camat, Walikota, KUA, Kanwil Depag, Kementerian dan sebagainya, ALHAMDULILLAH telah banyak yang mengetahui berbagai Kedzoliman tersebut : menunggu “boom waktu”, bagaimana dengan keberpihakan dan keadilan Hukum itu ditegakkan.
Semoga Hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, yang hanya tumpul ke bawah dan jangan biarkan Kedzoliman/Kejahatan.
Banyak pihak sudah mengetahui adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Kini, publik menanti keberpihakan dan ketegasan hukum. Sudah saatnya negara hadir menegakkan keadilan yang sesungguhnya, tambah pernyataan tersebut.
Untuk memperkuat penegakan hukum terkait sengketa warisan, pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana lainnya, berikut dasar hukum yang berlaku:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 833 ayat (1): “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang si meninggal.”
Pasal 832 KUHPerdata: Menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris (keluarga sedarah dan pasangan sah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 378 KUHP: Penipuan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP: Penggelapan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 421 KUHP: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Melarang dan menindak keras setiap perbuatan menyembunyikan, mentransfer, atau menggunakan hasil kejahatan.
Dengan demikian, apabila terbukti ada aparat atau pejabat yang terlibat, membekingi, atau menyalahgunakan kewenangan dalam kasus sengketa warisan ini, maka dapat dijerat pidana sesuai Pasal 421 KUHP selain pasal-pasal pidana umum lainnya.
Rilis ini sekaligus menjadi seruan moral agar hukum di Indonesia berdiri tegak, tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Penegakan hukum yang berkeadilan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik kedzoliman yang terstruktur dan berjamaah.
Jangan biarkan kedzoliman dan kejahatan dinormalisasi. Hukum harus hadir untuk melindungi hak-hak warga negara,” tegas keluarga ahli waris.
