Kab. Bogor – Mcbrnews
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seakan tidak memberi solusi bagi pendidikan tingkat sekolah dasar, padahal Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Berbeda Halnya di sekolah Dasar Negeri 07 Bojong Gede, dana Bos sepertinya tidak mencukupi karena hasil konfirmasi dan klarifikasi perihal adanya praktek jual beli buku LKS dibenarkan oleh Kepala sekolah walaupun dengan bahasa yang berbeda.
Kepala Sekolah SDN 07 Bojonggede Supriyati mengatakan saat diklarifikasi “ya ini berawal dari kebutuhan untuk anak didik belajar di rumah karena buku paket ini kita pinjamkan di sekolah”
Ditambahkan “ada pihak yang menfasilitasi yang melibatkan komite sekolah dan distributor, namun memang tetap tanggung jawab kepala sekolah”
Kepsek juga menyampaikan agar hal ini tidak dipublikasikan karena merasa bahwa sosok wartawan yang menemuinya seakan sudah kenal dan wajahnya tidak asing di mata kepsek.
“Saya mohon pada bapak bapak ini, saya yakinlah bapak bukan orang baru di dunia pers karena saya tidak asing dengan wajah bapak Karena saya juga aktif di pramuka ya pak dan mungkin kita dulu bertemu di setda waktu ada acara pramuka”
“Jual beli buku tidak ada unsur paksaan dan ada subsidi silang total jumlah murid yang ada disini sebanyak 600 siswa,Tukasnya.
Dilokasi,salah satu wali murid yang tak ingin indetitasnya diketahui menyampaikan,Betul mas,anak anak dari kelas satu sampai kelas enam di suruh beli buku LKS dengan Harga Rp. 146.000 ( Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Satu Paketnya.Tahun kemarin ngak ada beli ini dan itu, sekarang ada ada saja,uang inlah,.uang itu lah.,sambil menahan kesal,pungkasnya.
Terpisah,Wakil Sekretaris umum Aliansi insan Pers Bogor Raya( AIPBR) Saidi Hartono saat dikonfirmasi Awak media perihal jual beli buku LKS ia menyampaikan,bahwa semestinya kepsek membaca regulasi agar memahami.
“Kalau memang kepala sekolah terbukti melakukan jual beli buku maka kami dari Lembaga AIPBR akan mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti masalah tersebut”
“Perlu kita ketahui mereka ini orang pintar, memahami aturan, bahwa memungut 1 sen saja dari wali murid itu sudah bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sehingga dalil apapun yang mereka ungkapkan tidak dapat dibenarkan”
Bahkan,Laporan Yang Masuk Kekantor kami hampir merata para oknum kepsek SD,SMP dan SMA ne geri di kabupaten Bogor diduga melakukan pungli diluar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sampai daerah, hal itu mereka tabrak semuanya dengan MODUS yang berbeda-beda,ungkapnya.
“insaya Allah,dalam waktu dekat ini Lembaga AIPBR akan melayangkan surat Audiensi dan berkordinasi dengan kadisdik,Saberpungli,dan kejaksaan negeri kabupaten Bogor agar kepala sekolah yang berbuat seperti ini bisa dipecat dari jabatannya dan kalau perlu proses secara hukum biar ada efek jera,karena hal ini ibarat penyakit akut musiman,atau lebih tepatnya ber ULah setiap tahun ajaran baru.pungkas Saidi Hartono selaku Wasekum AIPBR.( Red )