Bogor Kab – mcbrnews
Kepala Kantor (Kakan) Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN 1) Kabupaten Bogor, Yuliana menyambut baik kehadiran 12 orang audien dari Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) termasuk Dewan Pembina (Wanbin) dan Dewan Pediru (Wadir ) yang dinahkodai oleh Aliv Simanjuntak selaku Ketua Umum, Jumat (12/7/24).
Kakan Yuliana mengaku bersyukur dapat bertemu bersilaturahmi dengan AIPBR yang diwakili oleh Jajaran Pengurus DPP AIPBR, “Semoga pertemuan kali ini dapat membawa berkah kebaikan bagi kita semua khususnya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel yang dapat mendukung tercapainya misi Kabupaten Bogor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik,” ujar ibu Kakan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Umum AIPBR, Aliv Simanjuntak mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu beraudiensi dan bersilaturahmi, “Selain itu, ada beberapa pertanyaan terkait PTSL diantaranya mengenai maksimal luas yang dapat diajukan dan jumlah titik lokasi yang dapat diusulkan. juga terkait pembangunan Jalan Tol Antasari – Depok terutama tentang tanah milik masyarakat yang terdampak dan milik aset daerah. Tentunya nanti ada beberapa temuan di lapangan yang akan dipertanyakan oleh rekan awak media lainnya yang tergabung dalam AIPBR ini, baik berupa keluhan maupun usulan dan masukan atau sekedar pertanyaan yang tentunya mewakili keingin-tahuan masyarakat,” ungkap Aliv.
Pertanyaan Ketum Aliv dijawab langsung oleh Kakan Yuliana, bahwa luas lahan yang dapat diproses melalui PTSL adalah maksimal 20 hektar per orang, sedangkan jumlah titik lokasi yang diajukan oleh Kades tentunya tidak bisa diproses apabila hanya 5-6 titik lokasi, “Namun untuk diketahui adanya beberapa kasus terjadi dimana Kades mengusulkan 1000 titik namun yang direalisasikannya hanya 100 titik dan tentu saja hal ini mengakibatkan pihak BPN kelimpungan mencari 900 titik untuk memenuhi target yang telah dilaporkan ke pusat,” ungkapnya.
Munculnya ahli waris pemilik eigondom dan perfonding tak luput darit pertanyaan awak media yang ditanggapi oleh Topik selaku Kasi mewakili Kaban. Menurut Topik, hal tersebut dianggap wajar dikarenakan hak kepemilikan eigondom maupun perfonding sama diakui pasca Penjajahan Belanda, dilemanya bagi BPN karena bergesekan dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kerap masyarakat sudah memiliki SHM atas bidang tanah yang dikuasainya.
Topik mengingatkan juga terkait HGU yang habis masa berlakunya, “HGU yang sudah habis masa berlakunya tidak serta merta lepas haknya atas tanah tersebut,” tukasnya menanggapi maraknya peningkatan hak yang diajukan oleh masyarakat penggarap tanah HGU yang lama tidak dipergunakan oleh pemilik hak ats HGU-nya.
Di akhir pembahasan, Andri selaku Wanbin AIPBR menghimbau agar tetap mengutamakan sinergitas dan lebih persuasif demi mengedepankan kemitraan antara kedua lembaga, karena menurutnya tujuan dari kedua belah pihak sama ingin membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Umar selaku Kasubag TU serta Kasi Heri, Gandi, Iman dan Rani tersebut dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pukul 11.30 menjelang waktu sholat Jumat walaupun dirasa masih banyak materi yang hendak dibahas oleh anggota AIPBR lainnya