SKI Cibinong – mcbrnews

Direktur Koperasi Karya Usaha Mandiri Murtadho, dilaporkan mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab Bogor terkait penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan koperasi tersebut, jumat 09/08. Panggilan ini dijadwalkan sebagai bagian dari proses mediasi antara pihak koperasi dan para pekerja yang mengajukan tuntutan atas masalah gaji dan pesangon karyawan yang belum dibayar hampir 6 tahun lamanya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Bogor Juanda, surat panggilan resmi telah dikirimkan kepada Direktur Koperasi KUM pada 01/08, namun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, Jumat 09/08 jam 13:30. Ketidakhadiran ini dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan suatu perbuatan melawan hukum serta menghambat upaya penyelesaian perselisihan melalui jalur mediasi.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran Direktur Koperasi KUM Bogor pada pertemuan ini. Kami berharap beliau dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan profesional,” ucap Arsani.SH.MH Direktur LBH Arjuna sebagai kuasa hukum pekerja.

Kasus perselisihan ketenagakerjaan ini bermula dari keluhan sejumlah pekerja koperasi yang datang ke kantor LBH Arjuna di Jl.Raya Tegar Beriman No.82. Para pekerja mengaku belum dibayarkan gaji dan pesangonnya, perlakuan ini jelas tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pekerja tersebut telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja, melalui LBH Arjuna yang kemudian memanggil pihak manajemen koperasi untuk duduk bersama dalam rangka mencari solusi yang adil.

Dinas Tenaga Kerja telah memberikan kesempatan kepada Direktur Koperasi KUM untuk menghadiri pertemuan lanjutan. Jika panggilan ini kembali diabaikan, Dinas Tenaga Kerja akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Arsani juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perselisihan ketenagakerjaan diharapkan untuk mematuhi proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak yang bersangkutan. Dan jika memang KUM tidak kooperatif juga maka kasus ini akan di bawa ke meja hijau, ucap Arsani. (ril pwoin)

By admin