Mojokerto, Mcbrnews.net – Penambangan galian C batu dan pasir ilegal di Kabupaten Mojokerto semakin masif, terutama di dua desa di Kecamatan Jatirejo.

Tim investigasi mengungkap bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), tepatnya di Desa Lebakjabung, Dusun Lebak Ledok.

Seorang warga setempat sebut saja Kardi (42), mengungkapkan bahwa penambangan ilegal ini telah berlangsung lama.

“Kemarin sempat berhenti sebelum lebaran bulan puasa, sekarang beroperasi kembali,” katanya.

Menurut Kardi, lokasi tambang tersebut dulu adalah milik orang tua Kepala Desa, dan sekarang dikelola oleh Abah Fais, dengan lahan milik Kaji Suradi yang terletak di pinggir sungai.

“Warga sebenarnya merasa keberatan dengan adanya tambang tersebut karena menimbulkan debu di sepanjang jalan, merusak jalan dusun, dan mengganggu kenyamanan mereka. Namun, Kepala Desa Arif tidak pernah membahas atau memusyawarahkan hal ini dengan warga,” jelas Kardi.

Tidak hanya di Desa Lebakjabung, tambang serupa juga ditemukan di Desa Jatirejo, Dusun Sengkring. Penambang di lokasi ini juga adalah Abah Fais, yang memiliki penggilingan batu di Dusun Tumapel, Desa Jatirejo.

Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa penambangan boleh dilakukan asal mengikuti prosedur yang berlaku, seperti mengurus izin tambang terlebih dahulu dan memberikan kompensasi yang adil kepada warga.

“Mengurus izin tambang itu tidak mudah, prosesnya melalui pemerintah pusat atau daerah dengan administratif dan teknis yang sangat ketat,” ujarnya.

Meskipun Abah Fais memiliki IUP, jika menambang tidak sesuai prosedur, izinnya tetap bisa dicabut dan operasinya dihentikan oleh pemerintah. Setiap hari, warga memantau aktivitas penambangan di Dusun Lebak Ledok yang menyebabkan kerusakan pada sungai irigasi yang masih berfungsi.

“Saya selalu menyuarakan aspirasi warga, tetapi ketakutan mereka kepada Kaji Fais yang terkenal arogan membuat mereka enggan bersuara. Semua di Kecamatan Jatirejo tahu siapa Kaji Fais dan keluarganya,” tambahnya.

Penambangan ilegal ini diduga melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Red)

By admin

Tinggalkan Balasan