Jatim, Mcbrnews.com – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penyalahgunaan itu dilakukan seorang sopir truk yang tertangkap basah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) bermodal truk yang telah di modifikasi sedemikian rupa.
Ia mengaku terpaksa bekerja dengan melawan hukum, namun tidak dapat dibenarkan dengan undang-undang yang berlaku.
“Mau gimana lagi kerjaan sulit, cuma ini yang bisa saya lakukan,” ucap ketus kepada wartawan.
Usut punya usut setelah mengumpulkan BBM subsidi ia menjual ke ke PT Mitra Central Niaga.
Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.
Dari temuan, truk tangki berwarna biru putih itu bernama PT Mitra Central Niaga (MCN).
Atas temuan ini diharapkan pihak terkait dapat menindak dengan tegas para pelaku dan penadah sehingga BBM dapat dirasakan masyarakat sesuai peruntukannya
Diketahui atas perbuatann pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Red/Tim)