MCBRNews.com-
Katingan – Jhonatan nama samaran (24 ), tenaga kerja( karyawan ) PT. Dwima Jaya Utama Tumbang Manggu Kec. Sanaman Mantikei Kab . Katingan salah satu perusahaan Hak Pengelolaan Hutan , Ia merasa kecewa dua bulan gaji tidak kunjung di bayar oleh pihak perusahaan
Pasalnya 500 orang karyawan Perusahaan tersebut merasa atas hak mereka (gaji-red) terkesan di abaikan ,Apa pun bidang perusahaan tempat karyawan bekerja sudah menjadi kewajiban seorang karyawan untuk memberikan performa terbaiknya. Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan Salah satunya dengan rutin membayar gaji karyawan, yang di dalamnya mencakup tunjangan seperti BPJS,
Sementara,Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Sangat disayangkan sikap perusahaan tersebut kuat didugaan tidak memenuhi kewajiban, hingga berdampak buruk terhadap kondisi finansial karyawan.
” karena tak kunjung terima gajih dari PT Dwima Jaya Utama 500 orang sangat resah dan kecewa , seperti saya banyak kredit yg harus dibayar tiap bulan motor ,arisan akhirnya nunggak belum lagi resiko dapur dan biaya lainnya ” ungkap Jonathan,Selasa (16/3/2021)
Saat di konfirmasi, Personalia PT. Dwima Jaya Utama, Eko mengarahkan awak media langsung ke Humas untuk informasi lebih jelas, di waktu yang sama team media langsung sambangi ke ruang Humas, Putra Jaya Utama selaku Humas PT Dwima Jaya Utama membenarkan keterlambatan pembayaran gaji/ upah karyawan tersebut dikarenakan faktor alam sehingga kayu tidak bisa turun dan tidak laku, terkait gaji karyawan yang belum dibayar, “Perusahaan mau bayar pake apa kalau kayunya tidak laku” jawab Putra.
” Karena kondisi alam kan tidak bisa memungkiri Dwima kan jual kayu” jelasnya.
” Oleh karna kayu tidak laku jadi tidak ada kucuran dana kesitu, disaat seperti ini kondisi perusahaan dan ekonomi bareng-barenga menunggu dengan setialah dulu karyawan, toh nanti tetap di bayar”,Tutup Putra.
Mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Berdasarkan peraturan tersebut, upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
Mengingat Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan, Pemerintah diminta untuk menindak tegas baik secara administrasi atau hukum terhadap para pelaku pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya kepada buruh sebagaimana yang sudah di atur dalam UU ,seperti PT Dwima Jaya Utama diduga kuat sudah melanggar UU tenaga kerja tersebut hal tersebut akan dilanjutkan kedinas ketenaga kerjaan.( Red )