MCBRNews.com-Berbagai cara maupun gaya ditunjukkan oleh Kelvin yang mengaku pimpinan PT Karya Sakti sebagai vendor pemasangan reklame rokok Marlboro.Berbagai cara maupun gaya ditunjukkan oleh Kelvin yang mengaku pimpinan PT Karya Sakti sebagai vendor pemasangan reklame rokok Marlboro.
Pemasangan reklame tersebut sebanyak 5 tiang yang berada di ruang milik jalan dr. Wahidin Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, percisnya di seberang SMK Satya Praja 3 Pemalang.
Berawal saat awak media melihat pemasangan reklame di ruang milik jalan, kemudian menanyakan kepada pekerja… “siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini?”
Lalu salah satu pekerja yang bernama Rohim menghubungi seseorang, selanjut-nya Rohim memberikan nomor yang ditelepon tadi kepada awak media.
Setelah itu, awak media menghubungi nomor 0852-2725-4500, dan yang mengangkat telepon diakuinya bernama Widi.
Widi menjelaskan dirinya sebagai pengawas lapangan (Waspang) dalam pekerjaan pemasangan reklame, namun ia tidak berada di lokasi, melainkan berada di Tegal.
Saat awak media ingin melihat surat perintah kerja (SPK) pekerjaan pemasangan reklame. Dengan entengnya Widi menjawab kalau SPK ada di kantor, daerah Tegal.
Dalam konfirmasi lewat telepon, Widi melemparkan pertanyaan awak media kepada pimpinan-nya, dengan menyudahi sambungan telepon-nya.
Alih-alih PPKM Darurat, Widi pun mengatakan tidak bisa ke lokasi pekerjaan. Dia juga tidak mau menyebutkan nama PT maupun nama pimpinan-nya saat menyudahi pembicaraan melalui telepon.
Selang tiga menit, ada telepon masuk di Hp milik awak media, setelah diangkat, ternyata nomor 0813-9303-2211, dari pengakuan-nya bernama Kelvin pimpinan-nya Widi.
Kelvin menyebut, perusahaan-nya sejak tahun 1991 sampai sekarang ini sudah mengerjakan pemasangan reklame, tapi baru kali ini ada wartawan yang mengusik,
“Saya nggak mau tahu, wartawan media online atau media siber, yang mau lihat SPK, saya tidak akan berikan,” ucap dia, Jum’at (23/7/2021).
Padahal, sesuai Undang Undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bersifat terbuka dan wartawan sebagai fungsi kontrol dalam bekerja dilindungi Undang Undang No.40 Tahun 2009 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dengan lantang, di dalam komunikasi lewat telepon, Kelvin melontarkan kata-kata yang melecehkan “walaupun anda wartawan, tidak berhak melihat SPK.”
“Masalah SPK itu tidak boleh diberitahu, sifatnya hanya internal perusahaan,” lanjut dia.
Selain itu Kelvin juga mau membenturkan awak media dengan LSM kenalan-nya. Dan dia akan menyelesaikan masalah ini kepada LSM.
Hingga berita ini ditayangkan, LSM yang disebutkan oleh Kelvin belum juga menghubungi awak media.( Red )