Kabupaten Bogor — mcbrnews.com

Rencana pembongkaran Pasar Citeureup 2 memicu polemik. Di tengah hak guna pakai yang telah dilunasi pedagang hingga tahun 2032, PT Tohaga justru menggulirkan agenda revitalisasi tanpa kepastian hukum yang jelas. Situasi ini memantik kemarahan pedagang dan sorotan keras dari berbagai pihak.

Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menilai langkah tersebut bukan sekadar kebijakan bisnis, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, pedagang telah membayar ratusan juta rupiah untuk hak guna pakai jangka panjang, namun kini justru dihadapkan pada ancaman penggusuran tanpa kejelasan.

“Pedagang sudah membayar sampai 2032. Kalau sekarang mau dibongkar, pertanyaannya sederhana: uang itu dikembalikan atau kontrak tetap dihormati? Jangan seolah-olah pedagang tidak punya hak,” tegas Rizwan.

Persoalan semakin serius karena sebelumnya pengelolaan pedagang berada di bawah PT Zavana berdasarkan kontrak yang disebut masih sah dan berlaku. Namun dalam praktiknya, pengelolaan diduga diambil alih secara sepihak oleh PT Tohaga. Jika benar terjadi pengambilalihan di tengah kontrak berjalan, maka pembongkaran bukan lagi sekadar revitalisasi, melainkan berpotensi menjadi dugaan pelanggaran kontrak dan perbuatan melawan hukum.

Pengamat hukum menilai, selama kontrak belum berakhir, tidak ada dasar legal untuk melakukan pembongkaran sepihak tanpa penyelesaian hak dan kewajiban para pihak. Apabila tetap dipaksakan, BUMD Tohaga berpotensi menghadapi gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi dari pengelola maupun pedagang.

Para pedagang mengaku pembayaran dilakukan dalam jumlah besar dan untuk jangka panjang. Ironisnya, setelah seluruh kewajiban diselesaikan, mereka justru berada dalam posisi tidak pasti. Hingga kini belum ada kejelasan tertulis mengenai skema relokasi, jaminan kembali menempati kios setelah renovasi, kelanjutan kontrak hingga 2032, maupun mekanisme pengembalian dana.

Sikap Tohaga yang belum membuka ruang dialog dinilai memperkuat kesan bahwa pedagang kecil menjadi pihak yang dikorbankan. Padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Tohaga seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat, bukan justru menciptakan ketidakpastian.

Rizwan menegaskan bahwa revitalisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak yang telah dibayar sah oleh masyarakat. “BUMD itu bukan penguasa pasar. Ia berdiri atas mandat pemerintah daerah untuk melayani. Kalau hak pedagang diabaikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya manajemennya, tetapi juga pengawasan dari Pemkab Bogor,” ujarnya.

Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebagai entitas di bawah kendali pemerintah daerah, setiap kebijakan strategis Tohaga semestinya berada dalam koridor pengawasan kepala daerah. Diamnya pemerintah daerah justru menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan terhadap pedagang kecil.

NGO Kabupaten Bogor Bersatu menyatakan sikap tegas bahwa apabila Pasar Citeureup 2 akan direvitalisasi, maka hanya ada dua solusi yang adil: mengembalikan seluruh uang pedagang secara proporsional sesuai sisa masa kontrak, atau memastikan kontrak tetap berlaku hingga 2032 setelah renovasi selesai tanpa pengurangan hak.

Di luar dua opsi tersebut, kebijakan pembongkaran akan dianggap sebagai tindakan sepihak yang merugikan rakyat kecil. Para pedagang bahkan telah menyatakan siap menempuh jalur hukum, mengajukan gugatan perdata, hingga melakukan aksi terbuka apabila hak mereka diabaikan.

Isu lain yang turut menjadi perhatian NGO KBB adalah dugaan adanya aliran dana pengembang dari PT Yala Persada kepada pihak tertentu, yang kini mulai dipertanyakan transparansinya. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil, maka polemik Pasar Citeureup 2 berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap BUMD dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan pasar, melainkan komitmen pemerintah daerah. (AIPBR)

By admin