PROFIL BPBD

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III, dan IV. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Tugas BPBD:

•Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.

•Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.

•Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.

•Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

•Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang, dan bantuan lainnya.

•Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

•Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD:

•Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.

•Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2024:

1.Persentase Mitigasi yang berhasil dilaksanakan di daerah rawan bencana: 40%

2.Persentase kejadian bencana yang tertangani dalam waktu 24 jam: 90%

3.Persentase rekomendasi penanganan pascabencana: 100%

Program Kegiatan BPBD Tahun 2024:

BPBD Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12 kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung.

Program Utama:

•Program Penanggulangan Bencana (4 kegiatan)

•Realisasi:

Keuangan: 8.54%

Fisik: 5.05%

Program Penunjang:

•Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (8 kegiatan)

•Realisasi:

Keuangan: 32.13%

Fisik: 22.35%

Total realisasi sampai dengan 31 Juli:

•Keuangan: 31.95%

•Fisik: 36.66%

Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2024:

Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2024 ini antara lain:

•Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD (1 Dokumen LAKIP).

•Kegiatan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang mendapatkan penghargaan tingkat nasional juara 1.

•Deklarasi Gerakan Kencana (Kecamatan Tangguh Bencana) yang dibuka oleh Pj. Bupati Bogor dan peluncuran buku saku siaga bencana.

•Gladi kesiapsiagaan bencana.

Penyusunan kajian resiko bencana.

•Pelatihan dan pengembangan kapasitas TRC (Tim Reaksi Cepat).

•Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas.

Penanganan Kedaruratan Bencana:

•Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor selama Tahun 2024 tercatat sebanyak 886 kejadian dari berbagai jenis bencana seperti tanah longsor, banjir, angin kencang, kekeringan, pergerakan tanah, gempa bumi, dan non alam.

•Rincian Kejadian Bencana di Wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan Juli Tahun 2024:

Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja BPBD Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi BPBD dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.

Lampiran Foto Kegiatan;

 

 

By admin