Bogor.kab – mcbrnews.com

“SOSIALISASI TATA CARA PERMOHONAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS”

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Permohonan Sertifikasi Halal Gratis pada Kamis, 3 Juli 2025 bertempat di Gedung DPMPTSP Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Melalui sosialisasi ini, sebanyak 15 pelaku usaha diundang dengan membawa sampel produk olahan dan mendapat bimbingan langsung dari Tim Pendamping Proses Produk Halal (TP3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Syarikat Islam Kabupaten Bogor yang membantu peserta memahami proses sertifikasi halal serta menjelaskan manfaatnya bagi usaha dan konsumen, masyarakat.

Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah:

1.Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya.

2.Menjelaskan tahapan serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses permohonan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

3.Mendorong partisipasi aktif UMKM dalam proses sertifikasi halal, khususnya melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan pemerintah.

4.Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, MUI, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem produk halal nasional.

Dari pelaksanaan sosialisasi ini, diperoleh beberapa capaian penting:

*Peserta memiliki pemahaman yang lebih jelas dan rinci tentang proses permohonan sertifikasi halal.

*Meningkatnya kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya legalitas halal untuk daya saing produk.

*Terciptanya forum komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait guna mempercepat realisasi sertifikasi halal di daerah.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Permohonan Sertifikasi Halal ini merupakan langkah strategis dalam mendukung visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Sosialisasi ini juga menjadi bentuk nyata publikasi kinerja pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan publik yang berkualitas, khususnya dalam bidang kehalalan produk.

Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bogor akan terus memperluas kegiatan serupa, memperkuat pendampingan UMKM dalam proses sertifikasi, serta membangun ekosistem halal yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

By admin