Bogor kab – mcbrnews.com

Yopi Iskandar resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Pergantian Antar Waktu (PAW).

Yopi Iskandar yang merupakan dari fraksi partai Gerindra untuk periode tahun 2019-2024, yang dimana sebelumnya dijabat oleh M.Rizky, yang diketahui telah mengundurkan diri.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yang dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, pada saat Paripurna.

Rudy Susmanto mengatakan bahwa, dalam pelantikan tersebut dengan tersisa waktu periode tertentu, Yopi Iskandar harus mampu memberikan suatu inovasi serta aspirasi kepada masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Bogor.

“Semoga Yopi Iskandar bisa memaksimalkan kinerjanya, tentunya untuk masyarakat. Gunakanlah sisa waktu periode tersebut dengan baik, terutama di wilayah dapilnya, dapil IV”, ujar Rudy Susmanto saat rapat Paripurna pada Jum’at, (08/09/2023).

Menurut pandangan Rudy Susmanto, menjadi wakil rakyat adalah sebuah amanah yang benar-benar harus di emban. Harus merasakan apa yang dirasakan masyarakat itu sendiri.

“Kita sebagai wakil rakyat harus mau juga dekat dengan rakyat. Apa yang mereka berikan berupa saran maupun kritikan, kita harus terima. Justru dari situlah yang dibutuhkan, untuk membangun sebuah inovasi-inovasi positif baru”, ungkap Rudy Susmanto.

“Kebetulan saya juga dari fraksi partai Gerindra. Jadi saya tau benar dengan Yopi Iskandar. Semoga Yopi Iskandar dapat menjalankan amanah tugasnya dengan baik, selalu berpatisipasi untuk masyarakatnya, khususnya wilayah dapil IV”, pungkasnya.

Dihal yang sama, Yopi Iskandar mengatakan bahwa, mengucapkan terima kasih dengan sebesar-besarnya kepada yang telah mempercayainya untuk meneruskan tugas anggota DPRD yang lalu.

“Saya meminta doa kepada seluruh element masyarakat agar saya bisa bertanggung jawab, bisa menjalankan amanah, bijaksana, dan jalankan tugas sebagaimana mestinya”, tutupnya.

By admin

Tinggalkan Balasan