MCBRNews.com-
Bogor–Proses Pelaporan korban penganiayaan saat Aksi Damai Wartawan di gedung Pemda kabupaten Bogor terus berlanjut di.Polres Bogor.
pukul 15.20.wib Jumat, 02/07/2021
Julianta Sembiring SH.MH,selaku Kuasa Hukum mengatakan saat keluar dari Ruang penyidik Reskrim Unit satu (1 ) polres kabupaten Bogor.
“Kegiatan saya hari ini datang sebagai kuasa hukum dari korban(SM)ke polres Bogor bersama ketua AIPBR periglhal menanyakan terkait laporan kami No.Pol : STBL/B/988/VI/2021/JBR/RES BGR. ternyata surat itu sudah ditanggapi sama Kapolres dan sudah turun ke kasad dan kasad sudah memerintahkan kami artinya atas nama penyidik AN,
Selanjutnya,penyidik tadi baru bertemu dengan saya lalu mengatakan hal-hal yang perlu disiapkan sama pelapor yaitu ; satu bukti video-video yang dilakukan artinya buktinya ada empat sampai sekian adegan yang diperlakukan pada saat melakukan aksi itu. kedua surat undangan yang melakukan bahwa di sini ada kegiatan aksi dari pada wartawan. ketiga siapkan saksi-saksi berapa orang tadi saya katakan 3 sampai 10 yang sudah siap tapi kalau penyidik hanya mengiyakan aja dan dalam waktu dekat, besok Sabtu nggak mungkin, nanti hari Senin akan ada undangan ke pelapor sampai ke rumahnya sesuai dengan alamat ya Bang, ujarnya kepada awak media yang meminta waktunya sebentar.
Julianta Sembiring SH MH menjelaskan,”nanti setelah dapat undangan baru si pelapor datang dan akan saya dampingin berikut membawa bukti yang tiga item tadi “surat undangan, nama-nama saksi, dan video yang kejadian di TKP pada saat pelapor dilakukan penganiayaan”
harapan saya di sini klien kita ini kan minta keadilan”orang minta keadilan harus kita dapati hak nya kepada negara agar keadilan dan fungsi kepolisian yang menjalankan nant dapat berproeses sesaui hukum yang berlaku,kalau memang sudah cukup mungkin bisa di naikan ke persidangan, pungkas Julianta Sembiring selaku Kuasa Hukum korban.
(Tim)