Bogor – MCBRnews
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bogor melakukan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, Sosialiasi bertempat di Hotel M One,Desa Cijujung Kecamatan sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat,23/9/2022.
Dalam kesempatan wawancara singkat, Naotalia Apapyo selaku Kordinator Divisi Humas data dan informasi menjelaskan, Hari ini sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non perbawas yang dilaksanakan oleh badan pengawas pemilu dan pesertanya calon peserta politik 2024, stakeholder, pemantau pemilu dan organisasi masyarakat, imbuhnya.
Menurut Naotalia Apapyo, kami mengimplementasikan prodak hukum mulai dari divisi penyelenggaraan, penyelesaian sengketa, hukum data dan informasi termasuk divisi SDM.
Saya mengimplementasikan terkait prodak hukum PerBawaslu, pemilu dan IPPID yang baru launching di Bawaslu pusat(Jakarta) dan Regulasi pemilu 2024 sama karena semua mengacu pada UU 7 tahun 2017 tidak ada perubahan, termasuk perBawaslu belum ada yang terbaru sampai saat ini, semua bisa di akses di http//Bawaslu.go.id, ujarnya.
Naotalia Apapyo melanjutkan, Kita punya indeks kerawanan pemilu 2019, kita sekarang melakukan pencegahan jangan sampai hal itu terjadi kembali, makanya kita adakan sosialisasi kembali agar pelanggaran di pemilu 2019 tidak terjadi kembali di pemilu 2022.
Pesan moral saya untuk peserta pemilu harus paham regulasi dan SOP terkait tahapan – tahapan agar tidak offside dan kedua Bawaslu ini bukan hanya tempat pelaporan tapi tempat untuk shering, jadi peserta pemilu ingin mengetahui regulasi tahapan pemilu bisa datang untuk shering dan berkonsultasi, dan untuk masyarakat ayo kita sama-sama melakukan pengawasan dan peran masyarakat menjadi sangat penting untuk menjadi parsitipasi, mulai dari tahapan sampai pencoblosan, pungkasnya.
(Yul)