MCBRNews.com-
Jakarta – Tetiba jagat pemberitaan Indonesia dihebohkan oleh terbitnya Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 [1]. Kontroversi bernada penolakan masyarakat atas STR itupun bermunculan [2]. Melihat kondisi tersebut, STR yang ditujukan kepada para Kapolda, Up. Kabid Humas se-Indonesia, akhirnya dicabut, hanya sehari setelah terbit, Selasa, 6 April 2021 [3].
Ketika diminta tanggapannya terkait terbit-tenggelamnya STR Kapolri ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan keteledoran yang dilakukan pucuk pimpinan institusi berseragam coklat tersebut. Bagaimana tidak, katanya, rakyat rugi membiayai pimpinan yang hanya bisa membuat telegram untuk usia sehari dua hari saja, langsung dicabut.
“Bangsa besar ini butuh pimpinan Polri yang kecerdasannya di atas rata-rata, bukan yang biasa-biasa. Kalau hanya mampu membuat kebijakan untuk kemudian dicabut sehari setelah terbit, yaa… tunjuk saja tukang ketik surat kantor lurah jadi Kapolri. Ketik surat telegramnya sejam selesai, edarkan, besok buat surat pembatalan; gajinya murah-meriah, beres!” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, 7 April 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa STR Kapolri nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi larangan penyiaran tentang upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Secara lengkap, isi STR Kapolri sebagai berikut:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Lalengke mengingatkan bahwa tindakan pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik oleh media massa merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. “Termasuk pelarangan berbentuk STR itu, karena bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kapolri berpotensi dituntut dengan pasal perbuatan melawan hukum, atau bahkan pasal pidana dengan ancaman 2 tahun kurungan atau denda 500 juta rupiah [4],” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.
Lalengke kemudian melanjutkan bahwa dirinya sulit memahami penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mencoba mengaburkan esensi isi STR itu. Menurut dia, Kapolri justru seolah-olah menimpakan kesalahan kepada masyakat dengan mengatakan bahwa masyarakat pers salah persepsi, salah pernafsiran, atau salah paham tentang isi STR itu.
Sebagaimana dikutip dari media liputan6.com, disebutkan bahwa Kapolri menjelaskan telegram itu bukanlah pihaknya melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. “Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ungkapnya [5].
Pertanyaan besarnya adalah: apakah rakyat ini, khususnya masyarakat media pers Indonesia, terlampau bodoh untuk memahami isi telegram Kapolri itu? Adakah di dalam STR itu frasa atau kalimat yang dapat diartikan bahwa anggota polisi diminta oleh Kapolri untuk tidak arogan dan/atau menghindari tindak kekerasan terhadap masyarakat?
Makna esensial yang dikandung oleh seluruh poin (11 poin – red) STR itu adalah pelarangan penyiaran, dan pelarangan itu ditujukan terhadap media massa. Tidak satu poin pun yang bisa ditafsirkan ‘Kapolri meminta ataupun menghimbau para anggota polisi agar tidak bersikap arogan dan tidak melakukan kekerasan. Pun, tidak ada poin yang dapat dimaknai ‘… anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri, untuk tidak tampil arogan, namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis’.
“Pak Kapolri, sudahlah… kami rakyat Indonesia tidak bodoh-bodoh amat untuk memahami pesan utama dari surat telegram yang diterbitkan melalui Kadivhumas Polri itu. Justru amat sarankan agar Bapak luangkan waktu mengambil kursus bahasa Indonesia di labor bahasa terbaik di negeri ini agar tidak lagi muncul redaksional surat telegram yang hanya akan membuat Anda sibuk _ngeles_ sana-sini mencari pembenaran diri. Terima kasih,” tutup Lalengke. (APL/Red)
[1] Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat; https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011729852/terbitkan-surat-telegram-kapolri-larang-media-siarkan-arogansi-dan-kekerasan-aparat
[2] Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya; https://www.jpnn.com/news/kapolri-diingatkan-jangan-coba-coba-mengatur-media-komnas-ham-bukan-kewenangannya
[3] Kapolri Listyo Sigit Cabut Surat Telegram Aturan Peliputan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525114/kapolri-listyo-sigit-cabut-surat-telegram-aturan-peliputan-kekerasan-polisi
[4] Baca pasal 2, pasal 4, dan pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
[5] Kapolri Luruskan soal Surat Telegram Larang Media Tampilkan Kekerasan Polisi; https://www.liputan6.com/news/read/4525351/kapolri-luruskan-soal-surat-telegram-larang-media-tampilkan-kekerasan-polisi