‎Bogor – mcbrnews

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui UPT 3 telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik dan pengelola kawasan Tempat Kegiatan Usaha (TKU), kantong parkir, serta pengelola parkir di pinggir jalan. Namun kenyataannya, masih banyak pengelola dan petugas parkir yang belum mematuhi ketentuan tersebut, bahkan ada yang secara tegas menolak penerapan aturan baru ini, Kamis (10/09/2026).

‎Padahal, peraturan ini dibuat bukan hanya untuk mengatur sistem retribusi, melainkan juga bertujuan melindungi para petugas parkir (jukir) dari praktik pungutan liar dan pemerasan yang kerap terjadi. Perda ini seharusnya menjadi payung hukum agar seluruh proses pemungutan berjalan tertib, jelas, dan sah secara hukum.

‎Namun yang sangat disayangkan, kondisi di lapangan justru sebaliknya. Banyak pengelola kawasan, pemilik lahan, maupun petugas parkir masih memilih terus menjalankan praktik pungutan liar — menetapkan tarif sesuka hati tanpa dasar hukum yang sah, tanpa bukti pembayaran resmi, dan justru semakin membebani masyarakat. Padahal sosialisasi dan penjelasan rinci sudah disampaikan berulang kali.

‎Sebagai mitra kerja resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, PT Hayun Respati menilai kondisi ini sangat merugikan masyarakat sekaligus merusak tata kelola pelayanan publik di daerah. Praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap peraturan yang telah berlaku.

‎Oleh karena itu, PT Hayun Respati meminta kepada Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor untuk segera mengambil langkah penertiban tegas dengan langkah berikut:

1. ‎Melakukan penindakan tegas terhadap pemilik kawasan, pengelola kantong parkir, serta pengelola parkir tepi jalan yang menolak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025;

2. ‎Menjalankan penanganan secara hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. ‎Menjamin pengawasan berkelanjutan agar praktik pungutan liar benar-benar hilang dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

‎Sementara itu, Andri, Kepala Pelaksana Parkir UPT 3 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan berulang kali kepada seluruh pemilik serta pengelola kawasan Tempat Kegiatan Usaha (TKU), kantong parkir, maupun pengelola parkir di pinggir jalan — termasuk di kawasan Pasar Cijeruk.

‎”Namun hingga saat ini, kami temukan masih banyak pihak yang belum mematuhi ketentuan tersebut, bahkan ada yang secara tegas menolak penerapannya,” ujar Andri.

‎”Perlu kami tegaskan kembali: Perda ini disusun bukan hanya untuk mengatur sistem retribusi, melainkan juga bertujuan melindungi para petugas parkir dari praktik pungutan liar, pemerasan, dan tindakan sewenang-wenang. Aturan ini menjadi payung hukum agar segala bentuk pemungutan berjalan tertib, jelas, dan sah,” tambahnya.

‎”Kami berharap langkah penertiban ini segera dijalankan, sehingga kawasan seperti Pasar Cijeruk dan seluruh wilayah Kabupaten Bogor benar-benar bersih dari praktik pungutan liar dan pelanggaran hukum,” pungkas Andri.

(Redaksi)

By admin