MCBRNews.com-

BogorPolsek Gunungsindur bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops yustisi mobile dalam rangkan PPKM Level 4 yang berlokasi di Jalan Raya Puspitek Perbatasan Gunungsindur Bogor, pada Jumat (30/07).

Berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kep Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per/UU/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor.

Ops gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 didaerah Jawa dan Bali serta membubarkan kerumunan dan memberikan teguran kepada tempat-tempat makan dan pelaku usaha yang belum mematuhi Pemberlakuan PPKM Level 4.

“Hasil kegiatan Ops PPKM Level 4 gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran secara tegas dan humanis”, ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH.( 4Liv / Red )

By admin

Tinggalkan Balasan